Tugas Penyedia Jasa Penyelenggara SMK3 Konstruksi

Tugas Penyedia Jasa Penyelenggara SMK3 Konstruksi, Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008, Pasal 11 dijelaskan tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi, meliputi:

  1. Berhak memperoleh informasi dari Pengguna Jasa tentang risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum termasuk kondisi dan potensi bahaya yang dapat terjadi;
  2. Memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam harga penawaran pengadaan jasa konstruksi. Perhitungan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan biaya pelaksanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam Analisa Harga Satuan pada setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
  3. Wajib membuat “pra RK3K” sebagai salah satu kelengkapan penawaran lelang dalam proses pengadaan barang/jasa yang diikuti sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
  4. Wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dibahas dengan PPK sebagaimana Lampiran 4 yang disusun pada awal kegiatan;
  5. Wajib membuat RK3K, dengan ketentuan:  Dibuat pada awal kegiatan, Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama PPK, Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia Jasa mempresentasikan RK3K kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan;

Sumber :
Bimbingan Teknis smk3 tahun 2012