Tugas Pokok Pos Komando dan Koordinasi Tanggap darurat bencana

Tugas Pokok Pos Komando dan Koordinasi Tanggap darurat bencana. Dalam kondisi Kedaruratan Bencana diperlukan sebuah institusi yang menjadi pusat Komando dan Koordinasi kedaruratan bencana sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana yang terjadi. Pos Komando dan Koordinasi Tanggap Darurat Bencana dapat dilengkapi dengan PosKo Lapangan Tanggap Darurat Bencana dengan gugus tugas yang terdiri dari unit kerja yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan system yang terpadu dalam penanganan Kedaruratan bencana.

Tugas Pokok Pos Komando dan Koordinasi Tanggap darurat bencana

Berikut adalah Tugas Pokok Pos Komando dan Koordinasi Tanggap darurat bencana :
  1. Menjamin berjalannya operasi Tanggap Darurat oleh berbagai unit kerja yang ada secara terpimpin, terkoordinasi, efektif, dan efisien dilokasi bencana
  2. Melaksanakan pengumpulan informasi dan data lapangan serta perkembangan informasi sebagai dasar penyusunan rencana Operasi Tanggap darurat Bencana
  3. Menyusun rencana Operasi penanganan Tanggap Darurat Bencana
  4. Menentukan lokasi pendampingan dan pelayanan korban bencana alam berdasar dari hasil kajian dan analisis tim reaksi cepat dan tim assessment.
  5. Menempatkan Tim relawan dilokasi yang telah ditentukan sesuai unit kerja Tanggap Darurat Bencana dengan berdasar kapasitas dan keahlian secara terukur dan sistematis
  6. Merencanakan, Mengkoordinasikan, Mengendalikan, memantau pengerahan sumberdaya untuk Operasi penanganan Tanggap darurat bencana secara cepat tepat bermartabat, efektif dan efisien serta mengevaluasi pelaksanaan Operasi penanganan Tanggap darurat.
  7. Melaporkan Pelaksanaan Penanganan Tanggap darurat kepada Pimpinan
  8. Menyebar luaskan informasi mengenai kejadian bencana secara akurat dan benar kepada media dan masyarakat luas.

Fungsi Pos Komando dan Koordinasi Tanggap darurat bencana :
  1. Mengkoordinasikan , mengintegrasikan dan mensikronisasikan seluruh unsure unit kerja yang terlibat dalam organisasi Komando Tanggap Darurat untuk melakukan Pencarian, Penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan dan perlindungan pengungsi, serta pemulihan sarana dan prasarana vital dengan segera pada saat status siaga darurat dan tanggap darurat.
  2. Sebagai tempat berkumpul semua sumberdaya untuk melaksanakan kegiatan tanggap darurat
  3. Sebagai tempat mengendalikan kegiatan dan mengerahkan sumberdaya dalam rangka kegiatan tanggap darurat.