Uraian Tugas Ahli Iluminasi
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli Iluminasi. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Iluminasi diantaranya adalah :
Klasifikasi Ahli Iluminasi Terbagi Menjadi 3 Bagian
Ahli Ahli Iluminasi Muda
Tugas Dari Ahli Iluminasi Muda Adalah Sebagai Berikut :
Tugas Dari Ahli Iluminasi Madya Adalah Sebagai Berikut :
Tugas Dari Ahli Iluminasi Adalah Sebagai Berikut :
Klasifikasi Ahli Iluminasi Terbagi Menjadi 3 Bagian
Ahli Ahli Iluminasi Muda
Tugas Dari Ahli Iluminasi Muda Adalah Sebagai Berikut :
- Menerapkan SMK3-L, SMM, dan peraturan yang berlaku terkait iluminasi
- Melakukan komunikasi di tempat kerja
- Menyiapkan data perencanaan
- Memproses data perancangan dan perencanaan iluminasi
- Membuat perancangan iluminasi ruang dalam
- Membuat perancangan iluminasi ruang luar
- Melakukan instalasi dan commissioning
- Melaksanakan operasi dan pemeliharaan
- Menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan
Tugas Dari Ahli Iluminasi Madya Adalah Sebagai Berikut :
- Menerapkan SMK3-L, SMM, dan peraturan yang berlaku terkait iluminasi
- Melakukan komunikasi di tempat kerja
- Melakukan kajian dan evaluasi data perencanaan
- Memproses data perancangan dan perencanaan iluminasi
- Membuat perancangan iluminasi ruang dalam
- Membuat perancangan iluminasi ruang luar
- Melakukan perancangan iluminasi ruang khusus
- Melakukan perancangan iluminasi utama
- Melakukan analisa ekonomi dan financial
- Melakukan instalasi dan commissioning
- Melaksanakan operasi dan pemeliharaan
Tugas Dari Ahli Iluminasi Adalah Sebagai Berikut :
- Menerapkan SMK3-L, SMM, dan peraturan yang berlaku terkait iluminasi
- Melakukan komunikasi di tempat kerja
- Memproses data perancangan dan perencanaan iluminasi
- Memeriksa perancangan iluminasi ruang dalam
- Memeriksa perancangan iluminasi ruang luar
- Memeriksa hasil perancangan iluminasi ruang khusus
- Memeriksa hasil perancangan iluminasi utama
- Mengkaji hasil analisa ekonomi dan financial
- Melakukan presentasi rancangan iluminasi
- Mengevaluasi hasil instalasi dan commissioning
- Mengendalikan kegiatan operasi dan pemeliharaan
- Menerapkan prinsip prinsip kewirausahaan.