Uraian Tugas Tenaga Ahli K3 Konstruksi

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli K3 Konstruksi. Peranan K3 Konstruksi adalah dapat menyusun program K3 serta penerapannya dalam konstruksi. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli K3 Konstruksi diantaranya adalah :

Klasifikasi Ahli K3 Konstruksi Terbagi Menjadi 3 Bagian

Ahli K3 Konstruksi Muda

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli K3 Konstruksi Muda adalah sebagai berikut :
  1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
  2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
  3. Merencanakan dan menyusun program K3
  4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
  5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3
  6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi
  7. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan
  8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat

Ahli K3 Konstruksi Madya

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli K3 Konstruksi Madya adalah sebagai berikut :
  1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
  2. Mengelola dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
  3. Mengelola program K3
  4. Mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
  5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3
  6. Mengelola laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi
  7. Mengelola metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan
  8. Mengelola penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat

Ahli K3 Konstruksi Utama

Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli K3 Konstruksi Utama adalah sebagai berikut :
  1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
  2. Mengevaluasi dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
  3. Mengevaluasi program K3
  4. Mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
  5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3
  6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi
  7. Mengevaluasi perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan
  8. Mengevaluasi penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat