Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Berdasarkan rekomendasi Komisi I DPR tersebut dan assessment terhadap dinamika terorisme, maka pada tanggal 16 Juli 2010 Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Tugas Pokok BNPT

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT mempunyai tugas :
  1. Menyusun kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  2. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Fungsi BNPT

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam menjalankan tugasnya, BNPT menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  2. Monitoring, analisa dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
  3. Koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
  4. Koordinasi pelaksanaan deradikalasi;
  5. Koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
  6. Koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional;
  7. Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
  8. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;
  9. pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

Unit Kerja Pada BNPT

Untuk Melihat Uraian Tugas Dari Masing-Masing Unit Kerja Silakan Clik Link Dari Masing-Masing Unit Kerja Tersebut :
  1. Kepala BNPT. Kepala mempunyai tugas memimpin BNPT dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPT.
  2. Sekretariat Utama
  3. Biro Perencanaan dan Hubungan Antar Lembaga
  4. Biro Umum
  5. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
  6. Direktorat Pencegahan
  7. Direktorat Perlindungan
  8. Direktorat Deradikalisasi
  9. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
  10. Direktorat Penindakan
  11. Direktorat Pembinaan Kemampuan
  12. Direktorat Penegakan Hukum
  13. Deputi Bidang Kerjasama Internasional
  14. Direktorat Kerjasama Bilateral
  15. Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral
  16. Direktorat Konvensi dan Perangkat Hukum Internasional
  17. Inspektorat
Sumber
http://www.bnpt.go.id/