Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Panitera

Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Panitera. Dalam ranah hukum, Panitera bukanlah peran yang sepele. Apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab mereka, dan mengapa peran ini begitu penting? Mari kita telaah dengan seksama.

Panitera memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas-tugas Pengadilan Negeri di bidang Kepaniteraan, yang meliputi Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, dan Kepaniteraan Hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera dibantu oleh Wakil Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, dan Panitera Muda Hukum.

Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Panitera

Tugas Panitera

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat kerja, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
  2. Mengatur pembagian tugas kepaniteraan.
  3. Menyelenggarakan administrasi perkara.
  4. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  5. Melaksanakan putusan pengadilan.
  6. Membuat daftar semua perkara pidana dan perdata yang diterima kepaniteraan.
  7. Menandatangani salinan putusan dan kutipan putusan.
  8. Menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas pengurusan perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
  9. Menerima dan mengirim berkas perkara.
  10. Menyelenggarakan administrasi mengenai jalannya perkara pidana dan perdata maupun situasi keuangan pidana dan perdata.
  11. Membuat akta , Permohonan banding, pemberitahuan adanya permohonan banding, penyampaian salinan memori/ kontra memori banding, pemberitahuan membaca/ memeriksa berkas perkara (inzage), pemberitahuan putusan banding, pencabutan permohonan banding, permohonan kasasi, pemberitahuan adanya permohonan kasasi, penerimaan memori kasasi, penyampaian salinan memori kasasi, penerimaan kontra memori kasasi, tidak menerima memori kasasi, pencabutan permohonan kasasi, pemberitahuan putusan kasasi, permohonan peninjauan kembali, pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali, penerimaan/ penyampaian jawaban permohonan peninjauan kembali, pencabutan permohonan peninjauan kembali , penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali, pembuatan akta yang menurut undang-undang/ peraturan diharuskan dibuat oleh panitera.
  12. Membuat laporan-laporan sidang perkara pidana dan perdata.

Tugas Wakil Panitera

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat Program Kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasinya.
  2. Membantu Panitera dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara.
  3. Melaksanakan tugas Panietra apabila Panitera berhalangan.
  4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.

Kesimpulan

Dalam rangkaian tugas dan tanggung jawabnya, seorang Panitera tidak hanya menjadi penjaga ketertiban administratif tetapi juga penopang utama dalam menjaga integritas sistem peradilan. Kita perlu menghargai peran krusial mereka dalam memastikan keadilan diwujudkan. Terima Kasih sudah berkunjung ke Uraian Tugas.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa syarat pendidikan untuk menjadi seorang Panitera?

  • Syarat pendidikan bervariasi, tetapi biasanya melibatkan gelar sarjana di bidang hukum.

Bagaimana peran Panitera berbeda di berbagai sistem hukum?

  • Peran Panitera dapat bervariasi tergantung pada praktik hukum lokal dan sistem peradilan.

Apakah peran Panitera hanya administratif?

  • Tidak, peran Panitera juga melibatkan kontribusi penting dalam proses peradilan.

Bagaimana teknologi memengaruhi peran Panitera?

  • Teknologi meningkatkan efisiensi Panitera dan memberikan dampak positif pada pelayanan hukum.

Apakah ada peluang pertumbuhan dalam karir Panitera?

  • Ya, dengan kualifikasi tambahan dan pengembangan keterampilan, ada peluang pertumbuhan yang signifikan.
Sumber
http://www.pn-sarolangun.go.id/index.php/program-kerja/susunan-pengadilan/panitera