Uraian Tugas Komisi I DPR RI

Uraian Tugas Komisi I DPR RI. Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPR. Pada Periode 2014-2019, Komisi dibagi ke dalam 11 (sebelas) Komisi sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Susunan dan keanggotaan Komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Komisi I DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI.

Uraian Tugas Komisi I DPR RI

Ruang Lingkup Tugas Komisi I DPR RI

Sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014, ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI adalah di bidang:
  1. Pertahanan
  2. Luar Negeri
  3. Komunikasi dan Informatika
  4. Intelijen

Tugas komisi I DPR RI

Komisi I DPR RI mempunyai tugas dalam:

1. Pembentukan Undang-Undang (Legislasi).
Dalam pembentukan undang-undang, Komisi I DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI. Komisi I DPR RI dapat melaksanakan pembahasan terhadap:
  • RUU Usul Inisiatif Pemerintah, 
  • RUU Usul Inisiatif DPR, Dan 
  • RUU Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi).

2. Bidang Anggaran.
Dalam bidang anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
  2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
  3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.
  4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
  5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
  6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
  7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi I DPR RI
  8. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

3. Bidang Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
  3. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI
  4. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
  5. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
  6. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan  bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
Sumber
dpr.go.id