Uraian Tugas Kepala Satuan Kerja

Uraian Tugas Kepala Satuan Kerja. Satuan Kerja merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab Kepala Satuan Kerja.

Uraian Tugas Kepala Satuan Kerja

Tugas Kepala Satuan Kerja

  1. Melaksanakan seluruh tugas Satuan Kerja Pusat, terutama pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
  2. Memimpin pelaksanaan seluruh rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam DIPA.
  3. Menetapkan Panitia / Pejabat Pengadaan Barang / Jasa.
  4. Menetapkan Penyedia Barang / Jasa sebagai hasil pelelangan dan atau Pemilihan Langsung yang nilainya di atas 50 juta rupiah.
  5. Mengusulkan struktur organisasi dan Pembantu Pejabat Inti Satuan Kerja Pusat yang dipimpinnya sesuai kebutuhan yang selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait.
  6. Melakukan pelimpahan sebagian kewenangan pelaksanaan kegiatan operasional Satuan Kerja Pusat kepada Pejabat yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun kepada Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran / Barang.
  7. Menyusun dan membuat pelaporan seluruh kegiatan Satuan Kerja sesuai aturan yang berlaku.
  8. Melaporkan setiap terjadinya kerugian negara menurut bentuk dan cara yang ditetapkan, tepat pada waktunya kepada Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Menyusun usulan Rencana Kegiatan Satuan Kerja Tahunan yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA-KL) untuk tahun berikutnya.

Tanggungjawab Kepala Satuan Kerja

  1. Seluruh pelaksanaan kegiatan / rencana kerja yang tertuang dalam DIPA.
  2. Semua penerimaan / pengeluaran Satuan Kerja yang membebani APBN.
  3. Realisasi keuangan dan pencapaian keluaran / output yang telah ditetapkan.
  4. Penatausahaan dan pemeliharaan barang milik / kekayaan negara Satuan Kerja.
  5. Tertib penatausahaan anggaran serta tertib pengadaan barang dan jasa yang dialokasikan kepada Satuan Kerja yang dipimpinnya sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran melalui Atasan / Atasan Langsung / Penanggung jawab Program.
  7. Usulan rencana dan pemberian petunjuk untuk pembuatan, penggunaan dan perubahan desain dengan tingkat kesulitan yang rendah.
  8. Subtansi pengarahan dan pemberian petunjuk untuk pembuatan, penggunaan dan perubahan desain pekerjaan dengan tingkat kesulitan rendah.
  9. Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultan di lingkungan Satuan Kerja.
  10. Pembentukan Tim Pengawas Pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang rendah.
  11. Penyelenggaraan pembuatan desain pekerjaan.
  12. Penetapan Kerangka Acuan Kerja (TOR) dan RAB untuk desain pekerjaan dengan tingkat kesulitan rendah.

Dikutip dari berbagai sumber