Tugas Dan Wewenang Gubernur

Tugas Dan Wewenang Gubernur. Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur lebih lanjut diatur melalui PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi. Peraturan Pemerintah tersebut menguatkan kedudukan dan kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi namun dalam pelaksanaannya belum efektif dilakukan.

Tugas Dan Wewenang Gubernur

Tugas Gubernur

Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
  1. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  2. Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  3. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
  4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  5. Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
  7. Memelihara stabilitas politik;
  8. Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
  9. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga Tugas Dan Tanggungjawab Wakil Gubernur

Wewenang Gubernur

Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
  1. Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
  2. Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
  3. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaankewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
  4. Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  6. Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
  7. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
  8. Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.