Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan ditingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Tugas Dan Tanggungjawab Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berikut Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meliputi:
  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
  2. Membentuk KPPS;
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  4. Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumumkan daftar Pemilih;
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
  7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
  8. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
  9. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  10. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
  12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
  15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
  16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga