Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di masing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan. Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. 

Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
  3. Mengawasi persiapan penghitungan suara;
  4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
  5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
  6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Kewajiban Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
  2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
  3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.