Tugas Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante. Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi).

Tugas Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :

Tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
  1. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
  2. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
  3. Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
  4. Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
  5. Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
  6. Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
  7. Evaluasi pengawasan Pemilu;
  8. Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

  1. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
  2. Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
  3. Menyelesaikan sengketa Pemilu
  4. Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
  5. Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
  4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber
http://www.bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban