Uraian Tugas Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran

Uraian tugas Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran adalah sebagai berikut:
  1. Memeriksa secara rinci keabsahan dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  2. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran
  3. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
  4. Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama, orang / perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank)
  5. Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan kelayakan dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak)
  6. Jadwal waktu pembayaran (kesesuaian dengan jadwal penarikan dana yang tercantum dalam DIPA dan atau ketepatannya terhadap jadwal waktu pembayaran)
  7. Memeriksa pencapaian tujuan atau sasaran kegiatan sesuai dengan indicator kinerja yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan atau spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
  8. Mengkonsep dan menandatangani surat perintah membayar (SPM) serta menyampaikan SPM ke KPPN setempat