Tugas Dan Tanggungjawab Spesial Technician

Tugas Dan Tanggungjawab Spesial Technician. Dalam Pekerjaan Pengawasan Tenaga ahli ini secara umum bertanggung jawab dalam hal-hal manajerial dan koordinasi Tim maupun koordinasi terhadap seluruh pekerjaan seperti menyiapkan program kerja, memberikan arahan dan petunjuk dalam melaksanakan pekerjaan, memimpin tim dalam setiap diskusi dan koordinasi dengan Pengguna Jasa, bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan tim, serta secara khusus bertanggung jawab terhadap materi yang terkait bidang keahliannya.

Tugas Dan Tanggungjawab Spesial Technician

Uraian Tugas Tugas Dan Tanggungjawab Spesial Technician

  1. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan lapangan;
  2. Mengkoordinasi dan mengelola kegiatan sehari-hari dari Tim Konsultan;
  3. Menyiapkan program kerja dan pelaksanaan;
  4. Memobilisasi dan mengontrol tim serta mengkoordinir semua kegiatan;
  5. Membantu tugas-tugas Pemberi Pekerjaan dalam menjamin terlaksananya pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak;
  6. Membantu Pemberi Tugas bila terjadi/adanya perubahan/modifikasi desain dalam pekerjaan;
  7. Menjembatani koordinasi antara instansi terkait dengan pemberi tugas dan kontraktor pelaksana;
  8. Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta kinerja Penyedia Jasa Pemborongan;
  9. Melaporkan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap Critical Patch, mengevaluasi penyebab-penyebab terjadinya keterlambatan dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan tetap terjaga;
  10. Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya;
  11. Mengesahkan semua pembayaran sesuai dengan kemajuan pekerjaan;
  12. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perubahan pekerjaan (contract change order’s) dengan pihak perencana untuk mendapat persetujuan dalam bentuk Justifikasi Teknis;
  13. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas keberatan, permintaan perubahan dan klaim pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pemborongan dalam bentuk Justifikasi Teknis;
  14. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh Penyedia Jasa Pemborongan;
  15. Mempersiapkan notulen rapat;
  16. Membantu dan membuat rekomendasi tanggal PHO dan FHO setelah masa Jaminan Pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan.