Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan dibentuk PPK. PPK berkedudukan di ibu kota Kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Hak keuangan anggota PPK dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga Tugas Wewenang Dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan

Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Baca Juga : Tugas Dan Wewenang KPPS

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Berikut adalah Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) meliputi:

1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;

2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;

3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;

6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;

7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada No 6;

8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada no 6 kepada seluruh peserta Pemilihan;

9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota