Tugas Pelaksana Pengadministrasi Barang BKN

Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Pelaksana Pengadministrasi Barang Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain adalah sebagai berikut :

Tugas Pelaksana Pengadministrasi Barang BKN

  1. Mengendalikan administrasi data barang sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyimpanan barang;
  2. Mengklasifikasikan bahan dan data barang sesuai spesifikasi dan prosedur untuk tertib administrasi dalam penyimpanan dan pengendalian barang;
  3. Menyimpan barang sesuai dengan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
  4. Mengevaluasi sistem penyimpanan barang sesuai prosedur untuk perbaikan sistem penyimpanan barang;
  5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Sumber:
Peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 20 tahun 2015