Tugas Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas, Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Berikut adalah penjelasan tentang Tugas, wewenang dari BPK.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
  1. UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  2. UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  3. UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Sumber Foto : bpk.go.id

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada bpk;
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar bpk yang bekerja untuk dan atas nama bpk;
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Sumber
http://www.bpk.go.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan_Republik_Indonesia