Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Secara Singkat Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota bertugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota.

Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Berikut adalah Uraian Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang antara lain:
  1. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan keorganisasian serta teknik administrasi berdasarkan potensi yang dimiliki Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;
  2. Mengkaji, menelaah dan merumuskan peraturan perundang- undangan, Keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan, keorganisasian serta teknik administrasi;
  3. Menjabarkan instruksi/perintah atasan, petunjuk pelaksanaan serta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mempelajari, memahami serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan;
  4. Mendistribusikan tugas kepada para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota maupun para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenanngannya;
  5. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan pembangunan, pengelolaan anggaran dan pengendaliannya untuk kelancaran serta tertib administrasi pelaksanaannya;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan, keorganisasian, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Kabupaten/Kota;
  7. Mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana serta penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Merumuskan sasaran pelaksanaan operasional program dan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan, keorganisasian serta administrasi dengan memadukan Program Kerja Pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga tepat mutu, kualitas dan sasaran;
  9. Membina pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan, keorganisasian serta pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana Pemerintah Kabupaten/Kota melalui petunjuk teknis, pengarahan, ceramah, pelatihan dan penyuluhan guna meningkatkan mutu, ketrampilan dan tertib administrasi;
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas yang diselenggarakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengendalian melalui rapat teknis, permintaan data laporan, pemantauan lapangan, sehingga dapat diperoleh kebenaran dan perkembangannya,
  12. Menganalisa data maupun laporan hasil pelaksanaan kegiatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah pada semua bidang dengan mempelajari, memahami dan meneliti kembali sehingga diperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
  13. Mengendalikan semua jenis kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui rapat teknis, permintaan data maupun pelaporan kegiatan secara periodik maupun insidental, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terkendali sesuai program dan ketentuan yang berlaku;
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keorganisasian kepada Bupati sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  15. merumuskan kebijakan teknis penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Daerah dalam penyelenggaraan kewenangannya baik Urusan Wajib, Urusan Pilihan, Tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
  16. Memberi penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas/ Badan/ Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Camat melalui pengisian maupun pencatatan pada Sasaran Kerja Pegawai dalam upaya peningkatan prestasi kerja dan disiplin Pegawai;
  17. Menyampaikan saran pertimbangan dan/atau Telaahan Staf kepada Bupati sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan serta kebijakan; dan
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan ketentuan.
Dikutip dari berbagai sumber