Tugas Asisten Administrasi Sekretaris Daerah

Tugas Asisten Administrasi Sekretaris Daerah. berikut adalah beberapa tentang Uraian Tugas Asisten Administrasi Serkretaris Daerah yang antara lain adalah :

Tugas Asisten Administrasi Sekretaris Daerah

  1. Membantu SEKDA dalam mengkoordinasikan penyusunan program dan rencana kerja bidang organisasi dan tatalaksana, keuangan, keHubungan Masyarakatan serta urusan umum;
  2. Merumuskan sasaran operasional bidang organisasi dan tatalaksana, urusan umum dan hubungan masyarakat berdasarkan data dan perkembangan yang ada sehingga mempermudah pelaksanaan kegiatan;
  3. Menjabarkan instruksi, perintah dari atasan, petunjuk teknis, peratuiran perundang-undangan dengan mempelajari, memadukan serta memahami instruksi maupun perintah dari atasan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar;
  4. Mendistribusikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Mengkordinasikan perumusan kebijakan di bidang administrasi umum yang meliputi organisasi dan tatalaksana, aparatur, keuangan, pendapatan, perlengkapan dan aset, kearsipan, perpustakaan, urusan umum, protokol serta urusan rumah tangga Bupati;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan para Kepala Bagian yang dibawahinya melalui rapat teknis, konsultasi antar personal sehingga terjalin kerjasama yang baik dalam pelaksanaan kegiatan;
  7. Memberi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan kepada para Kepala Bagian yang dibawahinya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  8. Mengarahkan kegiatan para Kepala Bagian yang dibawahinya dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan;
  9. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan bidang keorganisasian, ketatalaksanaan, keuangan, penyelengaraan penanganan perlengkapan, ketatausahaan/kearsipan serta rumah tangga Bupati/Wakil Bupati berdasarkan ketentuan yang ada dalam upaya meningkatkan mutu penanganan kegiatan;
  10. Mengendalikan pelaksanaan penanganan penggunaan keuangan Sekretariat Daerah, penyediaan / pengadaan perlengkapan dan perbekalan, serta penanganan sarana dan prasarana rumah tangga Bupati/Wakil Bupati, melalui peninjauan lapangan, permintaan data dan laporan sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan;
  11. Memberi arahan dalam penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan, administrasi umum, pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah, penyusunan organisasi dan tatalaksana serta penyediaan sarana dan prasarana perlengkapan melalui rapat pembahasan bersama dengan instansi terkait atau konsultasi antar personal, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan;
  12. Mengawasi penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh para Kepala Bagian yang dibawahinya melalui pemantauan lapangan dan kunjungan kerja untuk mengetahui perkembangannya serta permasalahan yang mungkin timbul;
  13. Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bupati dibidang pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
  14. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan bidang organisasi, umum, keuangan dan kehubungan masyarakatan berdasarkan data serta laporan yang masuk sebagai bahan masukan penyempurnaan perencanaan yang akan datang;
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada Sekretaris Daerah serta hasil evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  16. Mengadakan pembinaan kepada bawahan dengan cara memberikan arahan guna meningkatkan kinerja;
  17. Memberikan penilaian pekerjaan kepada para Kepala Bagian yang dibawahinya melalui pengisian maupun pencatatan dalam Sasaran Kerja Pegawai dalam upaya peningkatan prestasi dan disiplin pegawai;
  18. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah untuk diketahui sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan untuk mendapat petunjuk lebih lanjut;
  19. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan masukan untuk Menentukan kebijakan lebih lanjut;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah maupun Bupati baik tertulis maupun lisan.