Tugas Dan Fungsi BPPTIK

Tugas Dan Fungsi BPPTIK. Seperti dikutip dari kominfo.go.id Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tugas dan Fungsi BPPTIK adalah sebagai berikut:

Tugas Dan Fungsi BPPTIK


Tugas BPPTIK

BPPTIK memiliki tugas melaksanakan pelatihan (vocational training), uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

Fungsi BPPTIK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPTIK menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana, program, anggaran, kerjasama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar, pelaksanaan, serta pelayanan administrasi pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Pelaksanan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Sumber
http://bpptik.kominfo.go.id/tugas-dan-fungsi/