Tugas Dan Wewenang Pengguna Anggaran (PA)

Tugas Dan Wewenang Pengguna Anggaran (PA). Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Berikut adalah 

Tugas Dan Wewenang Pengguna Anggaran (PA)

Tugas Dan Kewenangan Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
  2. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
  3. Menetapkan PPK;
  4. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
  5. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
  6. Menetapkan: 1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  7. Mengawasi pelaksanaan anggaran;
  8. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
  10. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.

Selain tugas pokok dan kewenangan Penggunan Anggaran (PA) Juga dapat:
  1. Menetapkan tim teknis; dan/atau
  2. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.

Sumber
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010