Tugas Dan Fungsi Interpol

Tugas Dan Fungsi Interpol. Interpol, merupakan organisasi yang dibentuk untuk mengkordinasikan kerja sama antar kepolisian di seluruh dunia. Dimana Interpol dibentuk pada tahun 1923 dengan nama International Criminal Police Commission kemudian mengubah namanya pada tahun 1956. Berikut adalah Fungsi utama Interpol dan Tugas-Tugas Dasar Interpol.

Tugas Dan Fungsi Interpol


Fungsi Utama Interpol

  1. Menyediakan layanan komunikasi polisi global.
  2. Memelihara dan memperbarui database yang dapat diakses dan digunakan oleh otoritas kepolisian internasional.
  3. Memberikan dukungan dalam situasi darurat atau berkaitan dengan kejahatan yang diidentifikasi sebagai prioritas.
  4. Membantu negara-negara anggota membangun dan memperbaiki kemampuan kepolisian mereka.

Tugas-tugas dasar Interpol

  1. Sebagai alat penyampaian informasi dan penemuan-penemuan baru, dengan menerbitkan : Interpol Review (majalah bulanan), Counterfeit and Forgery Index, yaitu berupa informasi dan ciri-ciri uang palsu dan yang dipalsukan, Brosur-brosur hasil riset yang dilakukan oleh Interpol baik tentang metode pencegahan dan pemberantasan kejahatan maupun modus operandi kejahatan internasional, Interpol Notices
  2. Memberikan pelatihan kepada badan kepolisian dari negara-negara anggotanya. Interpol membantu dengan memberikan latihan-latihan kepada polisi-polisi negara anggota.
  3. Menyiapkan dan mengedarkan studi-studi dan laporan di bidang hukum serta permasalahan teknis yang berhubungan dengan aktifitas kepolisian di negara masing-masing.
  4. Dalam pra ekstradisi, Interpol dapat menyebarluaskan permintaan pencarian, penahanan tersangka dan mengeluarkan surat penangkapan dan selanjutnya tersangka akan diekstradisi. Dalam hal ini, sesuai dengan yang tercantum dalam European Extradition Convention tahun 1957, instansi terkait dapat menggunakan sarana Interpol untuk mengirimkan permintaan penahanan sementara. Divisi III akan mengirimkan kepada setiap negara anggotanya surat edaran yang menggambarkan langkah-langkah kepolisian yang harus diambil dalam mencari tersangka.
  5. Menerbitkan laporan berkala tentang kecenderungan terhadap kejahatan baru dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menanggulanginya.
  6. Mengadakan simposium forensik untuk keperluan penyidikan seperti identifikasi orang dan barang-barang bukti.
Dikutip dari berbagai sumber