Tugas Dan Fungsi Kementerian Perhubungan

Tugas Dan Fungsi Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. 

Tugas Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 


Tugas Dan Fungsi Kementerian Perhubungan

Fungsi Kementerian Perhubungan

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di daerah;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
  5. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian perhubungan;
  7. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan kementerian perhubungan;
  8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian perhubungan;
  9. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian perhubungan.
Sumber
http://dephub.go.id/