Tugas Dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Anggaran

Tugas Dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Anggaran. Semua kebijakan yang tertuang dalam undang-undang itu harus pula tercermin dalam program aksi yang terwujud dalam bentuk dukungan anggaran dalam APBN dan APBD.

Fungsi Anggaran Pada PDR

Fungsi Anggaran pada DPR merupakan segala tugas dan wewenang yang berhubungan dengan tanggungjawabnya menindaklanjuti Rancangan Undang - Undang mengenai Anggaran Pembangunan Negara.

Tugas Dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Anggaran


Yang terkait dengan fungsi anggaran DPR adalah hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk program-program kerja pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Karena itu, pelaksanaan fungsi anggaran DPR haruslah dimulai dengan penjabaran berbagai kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam bentuk hukum yang berlaku berupa program-program kerja pemerintahan dan pembangunan.

Tugas dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Anggaran

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Sumber
http://www.dpr.go.id/