Tugas Dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Legislasi
Tugas Dan Wewenang DPR Terkait Fungsi Legislasi. Menurut Pasal 5 UUD 1945 selain Presiden, DPR juga berhak mengajukan RUU yang disebut dengan hak inisiatif, dimana ketentuan akan hal itu terdapat dalam Pasal 21 UUD 1945.
Berdasarkan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Sumber
http://www.dpr.go.id/