Tugas Fungsi Dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Tugas Fungsi Dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ini adalah merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Biasanya Badan Pengawas Obat dan Makanan disebut juga sebagai Badan POM. Berikut adalah Penjelasan Tentang Tugas Utama BPOM, Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis), Fungsi Utama BPOM, Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) dan Kewenangan.

Tugas Utama BPOM

Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. 

Tugas Fungsi Dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan


Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya. 

Fungsi Utama BPOM

Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM mempunyai fungsi :
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
  3. Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
  4. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
  5. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
  6. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  7. Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
  8. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewenangan BPOM

Berdasarkan Pasal 69 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM memiliki kewenangan :
  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  4. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
  5. Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
  6. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.

Sumber
http://www.pom.go.id/