Tugas Dan Fungsi Kementerian Luar Negeri RI

Uraiantugas.Com - Tugas Dan Fungsi Kementerian Luar Negeri RI. Kemlu RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu). Berikut adalah tugas dan fungsi dari kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.



Tugas Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Fungsi Kementerian Luar Negeri

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;

2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;

3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan

4. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Sumber
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
wikipedia.org