Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mempunyai tugas melaksanakan undang-undang akan tetapi selain tugas melaksanakan undang-undang presiden juga memiliki berbagai kekuasaan dan wewenang dalam rangka mencapai tujuan negara. kekuasaan umum dari eksekutif adalah berasal dari undang-undang dasar dan undang-undang, yang meliputi:

Kekuasaan administratif (administrative power)

Yaitu pelaksanaan undang-undang, dan politik administratif. Presiden adalah pimpinan penyelenggaraan administrasi negara tertinggi yang mempunyai lingkup tugas dan wewenang yang sangat luas. Lingkup tugas dan wewenang ini makin meluas sejalan dengan makin meluasnya tugas-tugas dan wewenang negara atau pemerintah, yaitu:
  1. Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum yaitu, memelihara dan menjaga serta menegakkan ketertiban umum dan keamanan. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan Indonesia merdeka adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pemerintahan, yang dilaksanakan oleh sekretaris negara juga dilaksanakan oleh departemen-departemen dan badan-badan negara serta memberi pelayanan administratif kepada masyarakat.
  3. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum yang lazim disebut sebagai public service. Pelayanan umum ini meliputi penyediaan rumah sakit, jalan, pendidikan, panti sosial, subsidi, dan pemberian izin bidang usaha dan semacamnya.
  4. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang penyelenggaraan kesejahteraan umum. Tugas dan wewenang ini sudah tercantum baik di dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasan UUD 1945, yang terdapat berbagai ketentuan dan keterangan mengenai kewajiban negara atau pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, membangun sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kekuasaan legislatif (legislative power)

Yaitu Pasal 5, Pasal 20 ayat (2) dan (4), serta Pasal 22 ayat (1) Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 bahwa, Presiden menjadi pelaksana undang-undang sekaligus juga merancang undang-undang dengan persetujuan DPR. Untuk beberapa ketentuan, presiden juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan seperti penetapan Peraturan pemerintah (PP) dan penetapan Peraturan undang-undang (PERPU). Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Kekuasaan yudikatif (judicial power)

Pasal 14 ayat (1-2) UUD 1945 menyatakan, bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Kekuasaan ini sering juga disebut dengan kekuasaan preogratif presiden.

Kekuasaan militeris (military power)

Pasal 10 UUD 1945 menyatakan, bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Pasal 11 ayat (1) menyatakan, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 12 menyatakan, Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 

Kekuasaan diplomatif (diplomatif power)

Yaitu kekuasaan yang mengenai hubungan luarnegeri. Seperti telah disebutkan di atas, dalam pasal 11 ayat (1) selain menyatakan perang, presiden memiliki wewenang untuk melakukan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Pasal 13 ayat (1-3) menyatakan, Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.