Tugas Dan Fungsi Kementerian Perdagangan

Tugas Dan Fungsi Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau biasa disebut dengan Kemendag adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan.

Tugas Dan Fungsi Kementerian Perdagangan

Tugas Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Perdagangan

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan;
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian perdagangan;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian perdagangan;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian perdagangan di daerah; dan
  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Struktur Organisasi Kementerian Perdagangan

  1. Wakil Menteri Perdagangan;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
  4. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
  5. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
  6. Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional;
  7. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan;
  10. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
  11. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan
  12. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus;
  13. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan;
  14. Staf Ahli Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan
  15. Menengah dan Promosi Ekspor; dan
  16. Staf Ahli Bidang Manajemen