Tugas Dan Fungsi Kementrian Pertanian

Tugas Dan Fungsi Kementrian Pertanian. Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang biasa disingkat dengan Kementan RI adalah merupakan salah satu Kementerian di Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan. Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian.

Tugas Dan Fungsi Kementrian Pertanian

Tugas Kementrian Pertanian

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian. Kementerian ini memiliki tugas sebagai menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementrian Pertanian

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian;
  4. Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
  5. Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian;
  6. Koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan;
  7. Pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
  9. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pertanian;
  10. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; dan
  11. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sumber
http://www.pertanian.go.id/