Tugas Dan Kewajiban Saksi Pada Pemilu

Tugas Dan Kewajiban Saksi Pada Pemilu. Pada Pemilihan Umum Biasanya Setiap TPS terdapat Saksi- Saksi. Nah Apasih Tugas Dari Saksi Tersebut. ? Persayaratan umum saksi adalah Warga Negara RI. Memiliki hak pilih Terdaftar sebagai pemilih. serta Mendapatkan mandat tertulis dari Partai. Berikut adalah Tugas Dan Kewajiban Saksi.

Tugas Dan Kewajiban Saksi Pada Pemilu


  1. Mempelajari dan memahami aturan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
  2. Memahami secara mendalam titik rawan dan jenis pelanggaran pada tahap pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta memahami modus dan pola pelanggaran yang potensial terjadi pada tahap pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara sehingga dapat mengantisipasi kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi
  3. Mempelajari dan memahami tugas, kewajiban dan larangan penyelenggara pemilu di tingkat masing-masing, yang meliputi memahami tugas, kewajiban dan larangan KPPS bagi saksi di tingkat TPS memahami tugas, kewajiban dan larangan PPK bagi saksi tingkat PPK memahami tugas, kewajiban dan larangan KPU Kab/Propinsi bagi saksi tingkat Kabupaten/ Propinsi.
  4. Memahami hak dan larangan saksi sesuai
  5. Menyerahkan surat mandat dari Partai yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai di tingkat Kabupaten kepada petugas KPPS satu hari sebelum hari pemungutan suara.
  6. Hadir di TPS atau kantor PPK atau kantor KPU Kabupaten selambat- lambatnya 1 (satu) jam sebelum dimulainya acara pemungutan atau rekapitulasi suara.
  7. Mengawasi dengan seksama proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
  8. Mengawal dengan seksama perolehan suara Partai
  9. Segera menyampaikan keberatan secara langsung kepada petugas penyelenggara pemilu apabila ditemukan pelanggaran atas aturan teknis pemilu dan menyampaikannya juga kepada petugas.