Tugas Dan Wewenang KPPS

Tugas Dan Wewenang KPPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat dengan KPPS dibentuk oleh pps atas nama kpu kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota serta dibantu oleh 2 (dua) orang petugas ketertiban dan keamanan TPS. Berikut adalah tugas dan wewenang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Tugas Dan Wewenang KPPS


Secara Umum Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Tugas dan wewenang KPPS

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta mebuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.