Tugas Subbagian Program dan Data Sekretariat KPU
Tugas Subbagian Program dan Data Sekretariat KPU. Berikut adalah Penjelasan Tentang Tugas Dari Subbagian Program dan Data Sekretariat KPU Kabupaten/Kota :
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
- Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
- Mengelola, menyusun data pemilih;
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan;
- Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
- Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
- Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
- Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/ Kota;
- Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.