Tugas Dan Wewenang Wakasek Bidang Humas

Tugas Dan Wewenang Wakasek Bidang Humas. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (hubungan masyarakat) bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kerja sama industri, perguruan tinggi, dan masyarakat / stakeholder. Berikut adalah tugas dan wewenang WAKASEK Bidang Humas.

Baca Juga : Tugas Wakil kepala sekolah urusan kurikulum

Tugas Dan Wewenang Wakasek Bidang Humas

Tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

  1. Merencanakan program kerja
  2. Mengadakan kerjasama dengan komite sekolah atau orang tua/wali siswa
  3. Membantu wilayah lingkungan sekolah dalam kegiatan social dan kegiatan-kegiatan lainya
  4. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan intra dan ekstra kurikuler
  5. Menginformasikan prestasi yang diraih keluarga besar sekolah melalui media masa
  6. Menampilkan profil sekolah melalui media internet
  7. Mengkoordinasikan kegiatan koperasi sekolah, dharma wanita serta kelompok usaha lain yang ada disekolah
  8. Mengkoordinasikan penyelenggraaan kegiatan HUT sekolah
  9. Melaksanakan tugas lainya yang bersifat positif yang ditugasi oleh kepala sekolah

Wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

  1. Memeriksa dan menyetujui rencana praktik kerja industri tiap program keahlian
  2. Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan
  3. Memberikan pembekalan praktik kerja industri untuk siswa dan orang tua/wali murid
  4. Pengantaran ,Memonitoring dan Penjemputan peserta didik prakerin
  5. Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan prakerin
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus
  7. Reorientasi peserta didik yang selesai prakerin