Tugas Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)

Tugas Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara luar negeri. Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

Tugas Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)


Tugas KPPSLN

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar psmilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghihrngart suara diTPSLN;
  4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertilikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN;
  5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPSLN

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU; dan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPSLN

  1. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  2. Mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
  3. Menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber
Undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 67, 68, 69 dan 70