Tugas Wakil kepala sekolah urusan kurikulum

Tugas Wakil kepala sekolah urusan kurikulum. Berikut adalah tugas Wakabid Kurikulum Membantu Kepala Sekolah dalam :


Tugas Wakil kepala sekolah urusan kurikulum. Berikut adalah tugas Wakabid Kurikulum Membantu Kepala Sekolah dalam :

1. Penetapkan kebijakan mutu dalam standar SKL isi, proses, dan penilaian.

2. Menyusun program, mengatur pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran

3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;

4. Mengelola informasi dan web bidang peningkatan mutu pembelajaran


5. Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas serta ujian akhir sekolah & nasional

6. Menyusun anggaran kegiatan

7. Menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria penjurusan serta kriteria kelulusan;

8. Mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan Ijazah;

9. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan administrasi guru;


10. Membina kegiatan MGMP;

11. Menyusun laporan pendayagunaan MGMP;

12. Melaksanakan pemilihan guru teladan;

13. Membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, OSN, TOFI, mengarang dan lain-lain.

14. Melaksanakan dan menyusun jadwal pelajaran tambahan.

15. Melaporkan persentase ketidak hadiran guru dalam PBM

16. Membuat jadwal pelaksanaan pembagian rapor

17. Mengkoordiasikan Penyusunan dan Revisi Kurikulum

18. Memberikan pelayanan klinik akademik kepada para siswa sesuai kebutuhannya dengan jadwal yang disepakati diluar jam pelajaran

19. Berkoordinasi dengan Wakabid yang relevan

20. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan program secara berkala kepada kepala sekolah

21. Melaporkan hasil dan target kelulusan kepada kepala sekolah

Dalam melaksanakan tugasnya Wakasek Kurikulum dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu wakabid.