Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPU Provinsi

Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPU Provinsi. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara pemilu di provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi. anggota KPU Provinsi sebanyak S (lima) atau 7 (tujuh) orang. Masa jabatan keanggotaan KPU Provinsi, adalah selama S (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Tugas Wewenang Dan Kewajiban KPU Provinsi

Tugas KPU Provinsi

  1. Menjabarkan program dan melaksanalan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan - peraturan perundang-undangan.
  3. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/Kota;
  4. Menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU;
  5. Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Merekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu presiden dan wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota
  7. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU;
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi;
  10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPU Provinsi

  1. Menetapkan jadwal pemilu di provinsi;
  2. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupatin/Kota dengan membuat berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara;
  3. Menerbitkan keputusan KPU provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
  4. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota. yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan, Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPU Provinsi

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan merata
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. Mengelola barang inventaris KPU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan fenyelenggaraan pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU provinsi;
  10. Melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
  11. Menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu ditingkat provinsi;
  12. Melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 15, 16 Dan 17