Uraian Tugas Kepala Ruangan Di Ruang Rawat Inap

Uraian Tugas Kepala Ruangan Di Ruang Rawat Inap. Dalam hal ini adalah Seseorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan diruang rawat.

Tanggung Jawab Kepala Ruangan Di Ruang Rawat Inap

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Ruangan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan terhadap hal – hal sebagai berikut :
  1. Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga keperawatan.
  2. Kebenaran dan ketepatan program pengembangan pelayanan keperawatan.
  3. Keobyektifan dan ketepatan penilaian kinerja tenaga keperawatan.
  4. Kelancaran kegiatan orientasi perawat baru.
  5. Kebenaran dan ketepatan Protap/SOP pelayanan keperawatan.
  6. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala pelaksana pelayanan keperawatan.
  7. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan dan penggunaan alat.

Wewenang Kepala Ruangan Di Ruang Rawat Inap

  1. Meminta informasi dan pengarahan dari atasan.
  2. Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanaan staf keperawatan.
  3. Mengawasi, mengendali dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan dan mutu asuhan keperawatan diruang rawat.
  4. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Ruangan.
  5. Menghadiri rapat berkala dengan Kepala Bidang, Wakil Direktur, Direktur rumah sakit untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan.

Uraian Tugas Kepala Ruangan Di Ruang Rawat Inap

Melaksanakan fungsi perencanaan meliputi :

  1. Menyusun rencana kerja Kepala Ruangan
  2. Berperan serta menyusun falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan diruang rawat yang bersangkutan
  3. Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan dari segi jumlah maupun kualifikasi untuk di ruang rawat, koordinasi dengan Kepala Bidang Keperawatan.

Melaksanakan fungsi pergerakan dan pelaksanaan meliputi :

  1. Mengatur dan mengkoordinasi seluruh kegiatan pelayanan di ruang rawat, melalui kerja sama dengan petugas lain yang bertugas di ruang rawatnya.
  2. Menyusun jadwal/ daftar dinas tenaga keperawatan dan lain sesuai kebutuhan pelayanandan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  3. Melaksankan orientasi kepada tenaga keperawatan baru/ tenaga lain yang akan kerja di ruang rawat. 
  4. Memberi orientasi kepada pasien/ keluarganya meliputi penjelasan tentang peraturan rumah sakit, tata tertib ruang rawat, fasilitas yang ada dan cara penggunaannya serta kegiatan rutin sehari – hari.
  5. Membimbing tenaga keperawatan untuk pelaksanaan pelayanan/ asuhan keperawatan sesuai standar.
  6. Mengadakan pertemuan berkala/ sewaktu – waktu dengan staf keperawatan dan petugas lain yang bertugas di ruang rawatnya.
  7. Memberi kesempatan/ ijin kepada staf keperawatan untuk mengikuti kegiatan ilmiah/ penataran dengan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Keperawatan.
  8. Mengupayakan pengadaan peralatan dan obat – obatan sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan / kebijakan rumah sakit.
  9. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat agar selalu dalam keadaan siap pakai.
  10. Mendampingi visite dokter dan mencatati instruksi dokter, khususnya bila ada perubahan program pengobatan pasien.
  11. Mengelompokkan pasien dan mengatur penempatan di ruang rawat menurut tingkat kegawatan infeksi/non infeksi, untuk kelancaran pemberian asuhan keperawatan.
  12. Mengendalikan kualitas system pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan kegiatan lain secara tepat dan benar. Hal ini penting untuk tindakan keperawatan.
  13. Memberi motivasi kepada petugas dan memelihara kebersihan lingkungan ruang rawat.
  14. Meneliti pengisian formulir sensus harian di ruang rawat.
  15. Meneliti/ memeriksa pengisian daftar permintaan makanan pasien berdasarkan macam dan jenis makan pasien.
  16. Meneliti/ memeriksa ulang pada saat penyajian makanan pasien sesuai dengan program diet.
  17. Menyimpan berkas catatan medik pasien dalam masa perawatan di ruang rawatnya dan selanjutnya mengembalikan berkas tersebut kebagian medical record bila pasien keluar/ pulang dari rawatan tersebut.
  18. Membuat lapoan harian mengenai pelaksanaan asuhan keperawatan serta kegiatan lainnya di ruang rawat, disampaikan kepada atasan.
  19. Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien /keluarga sesuai kebutuhan dasar dalam batas wewenangnya.
  20. Melakukan serah terima pasien dan lain – lain pada saat pergantian dinas.

Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian meliputi :

  1. Mengendalikan dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang telah ditentukan.
  2. Melakukan penelitian kinerja tenaga keperawatan yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  3. Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan dan obat – obatan.
  4. Mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan dan obat – obatan.
  5. Mengawasi dan menilai mutu asuhan keperawatan sesuai standar yang berlaku secara mandiri atau koordinasi dengan Tim Pengendali Mutu Asuhan Keperawatan.