Fungsi Serta Tugas Dan Wewenang DPRD Provinsi

Fungsi Serta Tugas Dan Wewenang DPRD Provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi. Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi.

Fungsi Serta Tugas Dan Wewenang DPRD Provinsi


Fungsi DPRD Provinsi

Fungsi pembentukan Perda Provinsi dilaksanakan dengan cara:
  1. Membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi;
  2. Mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan
  3. Menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.

Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
  1. Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD;
  2. Membahas rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi;
  3. Membahas rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD provinsi; dan
  4. Membahas rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD provinsi

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
  1. Pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur;
  2. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi 

  1. Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
  4. Memilih gubernur;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 94, 95, 96 dan 101.