Tugas Dan Fungsi Lurah

Tugas Dan Fungsi Lurah. Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Dan Fungsi Lurah


Tugas Lurah

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. Melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Lurah

  1. Penyusunan program dan kegiatan Kelurahan;
  2. Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  3. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga;
  4. Pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang POSYANDU dan kebersihan;
  6. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial;
  7. Pelaksanaan penatausahaan Kelurahan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah