Tugas Dan Kewajiban Kepala Daerah

Tugas Dan Kewajiban Kepala Daerah. Berikut adalah penjelasan tentang uraian tugas dan tanggungjawab kepala daerah serta kewajiban kepala daerah.
 
Tugas Dan Kewajiban Kepala Daerah
 

Tugas Wakil kepala daerah

  1. Membantu kepala daerah dalam: Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
  2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
  3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Kewajiban Wakil Kepala Daerah

  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia;
  2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  5. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  6. Melaksanakan program strategis nasional; dan
  7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
 
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 Dan 67