Tugas Dan Wewenang DPRD kabupaten/kota
Tugas Dan Wewenang DPRD kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.
Fungsi DPRD kabupaten/kota
Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan cara:
- Membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota;
- Mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota; dan
- Menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
- Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD;
- Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota;
- Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan
- Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
- Pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
- Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Tugas Dan Wewenang DPRD kabupaten/kota
- Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
- Memilih bupati/wali kota;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah