Tugas Wewenang Dan Tanggungjawab Sekretariat KPU Provinsi

Tugas Wewenang Dan Tanggungjawab Sekretariat KPU Provinsi . Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi, berikut adalah penjelasannya.

Tugas Wewenang Dan Tanggungjawab Sekretariat KPU Provinsi

Tugas Sekretariat KPU Provinsi

  1. Membantu Penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. Memberikan dukungan teknis administratif;
  3. Membantu pelaksanaan Tugas KPU Provinsi dalam menyelenggaralan Pemilu;
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
  5. Membantu perumusan dan Penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
  6. Membantu Penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan
  7. Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Sekretariat KPU Provinsi

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Sekretariat KPU Provinsi

  1. Menyusun laporan pertanggungiawaban keuangan;
  2. Memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan
  3. Mengelola barang inventaris KPU Provinsi

Tanggungjawab Sekretariat KPU Provinsi

Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal admiaistrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Pasal 87