Uraian Tugas Camat

Uraian Tugas Camat. Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Uraian Tugas Camat


Tugas Camat

  1. Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah