Fungsi Dan Tugas Diplomatik

Fungsi Dan Tugas Diplomatik. kedutaan besar merupakan kantor dari perwakilan diplomatik dari negara pengirim di dalam wilayah negara penerima untuk mewakili negara pengirim dinegara penerima, kedutaan besar digunakan oleh perwakilan diplomatik sebagai tempat untuk keperluan misi diplomatik di negara penerima.

Fungsi Dan Tugas Diplomatik


Tugas Perwakilan Diplomatik

  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima;
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional;
  3. Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima;
  4. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim;
  5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Fungsi suatu perwakilan diplomatik adalah melakukan serangkaian tugas yang terdiri dari representasi, negosiasi, observasi, proteksi dan pelaporan serta meningkatkan hubungan persahabatan. Oppenheim mengatakan bahwa pada pokoknya hanya terdapat tiga tugas dan fungsi yang wajib dilakukan perwakilan diplomatik, yaitu:
  1. Negosiasi (negotiation), sebagai wakil resmi negaranya agen diplomatik harus mengemukakan pandangan dan kepentingan negaranya terhadap situasi ataupun perkembangan dunia pada saat itu kepeda negara penerima;
  2. Observasi (observation), sebagai wakil resmi negaranya secara seksama mengamati atas segala kejadian di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan nasional negaranya bahkan dianggap perlu untuk melaporkan tentang hal-hal tersebut kepada pemerintah negaranya;
  3. Proteksi (protection), sebagai wakil negaranya memberikan proteksi terhadap warga negara dan kepentingan negaranya yang berada di wilayah negara penerima, tidak saja terhadap diri pribadi warga negaranya melainkan juga meliputi harta benda serta kepentingan-kepentingan warga negaranya tersebut.

Ada pula yang berpendapat bahwa perwakilan diplomatik yang bertindak sebagai saluran diplomasi negaranya memiliki fungsi ganda, yaitu:
  1. Menyalurkan kepada pemerintah negara penerima mengenai politik luar negeri pemerintahnya serta menjelaskan tentang negaranya untuk menumbuhkan pengertian yang baik dan mendalam menegenai negaranya;
  2. Menyalurkan kepada pemerintah negaranya perihal politik luar negeri negara penerima dan melaporkan kejadian-kejadian serta perkembangan setempat dengan keterangan-keterangan keadaan setempat, penjelasan dan analisa yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan politik luar negeri negaranya.

Selain tugas dan fungsi di atas perwakilan diplomatik dapat juga menjalankan tugas dan fungsi konsuler, seperti pencatatan tentang kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian serta masalah harta warisan dari semua warga negaranya di negara penerima. Hal ini berlaku apabila di negara di mana perwakilan diplomatik tersebut berada tidak terdapat perwakilan konsuler.