Tugas Dan Fungsi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)

Tugas Dan Fungsi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Lembaga ini biasa disingkat dengan nama BOPI merupakan badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan lembaga mandiri sebagai pembantu Menteri dalam pembinaan dan pengembangan olahraga profesional di Indonesia. Lembaga ini memiliki tempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat dibentuk di Provinsi.

Tugas Dan Fungsi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)

Tugas Badan Olahraga Profesional Indonesia

  1. Menetapkan kebijakan pembinaan, pengembangan, serta pengawasan, dan pengendalian olahraga professional;
  2. Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga professional;
  3. Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan serta pengendalian olahraga profesional; dan
  4. Menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

Fungsi Badan Olahraga Profesional Indonesia

  1. Peningkatan kualitas pelaku olahraga profesional;
  2. Peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha industri dibidang olahraga profesional, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Penegakan peraturan dan kode etik profesi, pemberian advokasi, serta penerapan sanksi organisasi bagi upaya keselamatan pelaku olahraga profesional;
  4. Penyusunan program, kerjasama, evaluasi, bisnis dan industri di bidang olahraga profesional;
  5. Pengelolaan sistem informasi olahraga profesional; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri

Wewenang Badan Olahraga Profesional Indonesia

  1. Menyelenggarakan dan memfasilitasi program peningkatan kualitas pelaku olahraga profesional;
  2. Memfasilitasi pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana, usaha industri di bidang olahraga profesional, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Menerbitkan perizinan, rekomendasi, dan lisensi usaha industri olahraga bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional.
  4. Memberikan rekomendasi penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga professional;
  5. Memfasilitasi kerjasama kemitraan, bisnis, dan industri di bidang olahraga profesional;
  6. Memfasilitasi keikutsertaan olahragawan profesional pada pekan dan kejuaraan olahraga multievent pada tingkat nasional dan internasional;

Referensi
Peraturan menteri pemuda dan olahraga Republik indonesia Nomor 09 tahun 2015 Tentang Kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi Badan olahraga profesional indonesia
www.bopi.or.id