Tugas Dan Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tugas Dan Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemkominfo merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya bernama Departemen Penerangan (1945-1999), Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009). Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden.


Tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Sumber :
Pasal 1, 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika