Tugas Dan Fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga

Tugas Dan Fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lembaga ini biasa disingkat dengan nama Kemenpora yang merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Kementerian ini dipimpin oleh menteri dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berikut adalah tugas dan fungsinya.


Tugas Dan Fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga

Tugas Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga

1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;

5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Sumber
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pemuda Dan Olahraga
www.kemenpora.go.id