Tugas Dan Fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Tugas Dan Fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Lembaga pemerintah ini biasa disingkat Kementerian PPN/Bappenas merupakan kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Berikut adalah uraian tugas dan fungsinya.

Tugas Dan Fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Tugas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

  1. Pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan fiskal, sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional;
  2. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana;
  3. Penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integrative dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
  4. Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
  6. Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
  8. Pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh organisasi diKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  10. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi diKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  11. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
  12. Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Referensi
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
www.bappenas.go.id