Tugas Site Engineer Pekerjaan Pengawasan

Tugas Site Engineer Pekerjaan Pengawasan. Site Engineer adalah sebagai ketua tim (Team Leader) konsultan supervisi yang bertanggung jawab langsung kepada PPK dimana timnya ditugaskan untuk melaksanakan jasa pengawasan. Site Engineer membawahi Quality/Quantity Engineer, Inspector/Surveyor dan Material Technician.

Tugas Site Engineer Pekerjaan Pengawasan


Uraian Tugas Utama Site Engineer

  1. Membantu pihak pemberi tugas dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi agar pekerjaan konstruksi dapat terlaksana sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi yang disyaratkan;
  2. Menyiapkan Program Kerja Konsultan Supervisi;
  3. Mengkoordinir, memobilisasi dan memberikan petunjuk kepada tim konsultan supervisi, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik ditandatangani;
  4. Memberikan petunjuk kepada tim dalam melaksanakan pekerjaan, untuk menyiapkan rekomendasi secara terinci atas usulan desain, termasuk data pendukung yang diperlukan;
  5. Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan ini akan dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan major serta pemeliharaan jalan;
  6. Membantu PPK bila terjadi/adanya perubahan/modifikasi desain dalam pekerjaan;
  7. Menjembatani koordinasi antara PPK dan kontraktor pelaksana;
  8. Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta kinerja Penyedia Jasa Pemborongan;
  9. Melaporkan kepada PPK terhadap Critical Patch, mengevaluasi penyebab-penyebab terjadinya keterlambatan dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan tetap terjaga;
  10. Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya;
  11. Memeriksa semua dokumen pembayaran angsuran sesuai dengan kemajuan pekerjaan;
  12. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perubahan pekerjaan (contract change order) dengan pihak perencana untuk mendapat persetujuan dalam bentuk Justifikasi Teknis;
  13. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas keberatan, permintaan perubahan dan klaim pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pemborongan dalam bentuk Justifikasi Teknis;
  14. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh Penyedia Jasa Pemborongan;
  15. Mempersiapkan notulen rapat;
  16. Membantu dan membuat rekomendasi tanggal PHO dan FHO setelah masa Jaminan Pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan;
  17. Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak akan terlambat selama masa mobilisasi dalam menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak;
  18. Membantu tim di lapangan dalam mengendalikan kegiatan-kegiatan kontraktor, termasuk pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan pekerjaan;
  19. Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari pemecahan-pemecahan atas permasalahan yang timbul baik sehubungan dengan teknis maupun permasalahan kontrak;
  20. Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan bahan/material baik di lapangan maupun laboratorium serta menyusun rencana kerjanya;
  21. Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya;
  22. Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan di lapangan;
  23. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan terutama sehubungan dengan inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan;
  24. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan dalam penyelesaian administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran kepada kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam dalam bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan;
  25. Pengendalian terhadap mutu bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak;
  26. Berupaya agar Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi Pekerjaan selalu mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu;
  27. Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium kontraktor agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan dalam Dokumen Kontrak;
  28. Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta segera memberikan laporan kepada Site Engineer setiap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan;
  29. Melakukan analisa semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran Pekerjaan (Job Mix Formula), baik untuk pekerjaan aspal, agregat dan beton, serta memberikan rekomendasi dan justifikasi teknis atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut;
  30. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengujian mutu pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sehingga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan;
  31. Menyerahkan kepada PPK dan Direksi Pekerjaan data bulanan pengendalian mutu paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya mencakup semua data test laboratorium dan lapangan secara jelas dan terperinci;
  32. Memberi petunjuk kepada staf kontraktor, agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendali mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan data cara pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi;
  33. Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan sertiflkat pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap kontraktor sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak;
  34. Bersama-sama kontraktor setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan, Kejadian-kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirim kepada PPK serta Direksi Pekerjaan tiap hari setelah selesai kerja;
  35. Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut;
  36. Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Kontraktor dan evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) dilapangan;
  37. Melakukan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan yang mutunya memenuhi syarat;